Penegasan Batas telah dilaksanakan sejak 1975 sd 2004 dihasilkan :
- Panjang garis batas : + 2004 Km
- Tugu Batas Type A,B,C,D = 19.328 buah lengkap dgn koordinat
- Field Plan , Traverse H-Plan (skala 1 : 5.000 dan 1 : 2.500) masing-masing = 1.318 MLP
Dasar Hukum :
- The Boundary Convention antara Belanda - Inggris ditandatangani di London 20 Juni 1891.
- The Boundary Agreement antara Belanda – Inggris ditandatangani di London 28 September 1915.
- The Boundary Convention antara Belanda – Inggris ditandatangani di Hague 26 Maret 1918.
- Memorandum of Understanding antara Ri – Mal ditandatangani di Jakarta 26 Nop. 1973.
- Minute Of The First Meeting Of The Join Indonesia Malaysia Boundary Committee Ditandatangani Di Kinabalu, Sabah Mal. 16 Nop 1974.
10 PERMASALAHAN PERBATASAN RI - MALAYSIA
- TANJUNG DATU : Hasil pengukuran bersama tdk sesuai, perlu pengukuran ulang.
- GUNUNG RAYA. : Grs batas G. Raya I & II, hasil joint survei tdk dapat disepakati oleh kedua pihak.
- G.JAGOI/S. BUAN : Kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan konvensi 1928.
- BATU AUM : Penerapan arah & jarak tidak diterima kedua belah pihak.
- TITIK D 400 : Hasil survei RI-MAL th 1987/1988 tidak menemukan watershed.
- P. SEBATIK : kedua tim survei menemukan tugu di sebelah barat P. Sebatik berada pd bag. selatan posisi yang seharusnya (4°10“ LU), RI dirugikan.
- S.SINAPAD : Muara S. Sinapad brd di sebelah utara dr. lintang 4° 20“ LU, tdk sesuai dengan konvensi 1891 dan 1915.
- S. SEMANTIPAL,: Pihak Malaysia komplain letak muara S. Simantipal (minta Pengukuran ulang).
- TITIK C 500 – C 600, : Pihak Malaysia komplain watershed dipotong sungai.
- B 2700 – B 3100, : Hasil ukuran bersama menunjukan penyimpangan, Malaysia dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar