Penegasan batas dimulai dari th 1966 - 2004 denga hasil :
- Panjang garis batas 770 Km
(Darat = 663 Km & S. Fly = 107 Km)
- Tugu MM = 52 buah
- Perapatan Tugu Batas = 1.600 buah
- Peta perbatasan skala 1 : 50.000 yg telah diselesaikan = 25 dr 27 MLP.
Dasar hukum :
- Deklarasi raja Prusia tgl 22 Mei 1885 ttg perbatasan Jerman – Belanda – Inggris di Irian.
- Konvensi antara Inggris – Belanda tgl 16 Mei 1895, ttg Penentuan garis batas antara Irian Jaya dan PNG.
- Persetujuan antara observasi dan traverse antara RI – Australia, tgl 19 Agustus 1964.
Permasalahan :
PNG tidak joint survei dilapangan tetapi Counter Check setelah Indonesia mengerjakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar